Dua Hari Dua Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Muba Amankan 30,42 Gram Sabu

Sabtu 14-03-2026,20:17 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.CO – Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan.

Dari dua penangkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram serta dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Muba melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Dari dua kasus yang diungkap anggota Satresnarkoba sehari sebelum Operasi Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Hutahaean, Sabtu (14/3/2026).

BACA JUGA:Gratis, Mahasiswa Muba di Perantauan Pulang Kampung Aman dan Nyaman

BACA JUGA:Bupati Toha: Evaluasi BPK Jadi Bahan Perbaikan Tata Kelola dan Tertib Administrasi Pemerintahan

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka AW (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk. Polisi juga menyita uang tunai Rp80 ribu serta satu unit ponsel milik tersangka.

Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Sumringah ! THR Rp72 Miliar untuk ASN, Sudah Masuk ke Rekening PNS dan PPPK

BACA JUGA:PTUN Palembang Tolak Gugatan Lokasi Tol, Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Muba Tetap Berlanjut

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka AI (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :