“Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.
BACA JUGA:Groundbreaking Flyover Batubara, Muba Dorong Transportasi Lebih Aman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.