Dua Hari Dua Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Muba Amankan 30,42 Gram Sabu

Sabtu 14-03-2026,20:17 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

“Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.

BACA JUGA:Tekankan Kekompakan dan Soliditas Hingga Integritas dan Profesionalisme dalam Pelantikan Pejabat Baru

BACA JUGA:Groundbreaking Flyover Batubara, Muba Dorong Transportasi Lebih Aman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Kategori :