PALI, PALPOS.CO — Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak menyadari bahwa calon pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar.
Transaksi yang ia lakukan di parkiran pasar Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kamis malam (12/3/2026), justru berakhir dengan penangkapan.
Anggota Satresnarkoba Polres PALI yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi sabu dengan tersangka berinisial ZH (38) sekitar pukul 20.30 WIB.
Begitu transaksi terjadi, tim yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak dan mengamankan tersangka secara tertangkap tangan.
BACA JUGA:Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026: Nol Laka Lantas dan Kriminalitas di Sumsel
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polda Sumsel Kerahkan 106 Personel Perbaiki Jalan di Tiga Wilayah
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari strategi undercover buy untuk menembus jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa orang yang membeli sabu darinya adalah anggota kami yang sedang menyamar,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,46 gram dan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,89 gram.
Kombinasi dua jenis narkotika tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika yang tidak hanya menjual satu jenis barang terlarang.
BACA JUGA:Ops Ketupat Musi 2026: Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sehari
BACA JUGA:Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Palembang Sembunyikan Barang Bukti di Atap Seng
Selain itu, tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah PALI.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Dengan jumlah sabu yang mencapai lebih dari 25 gram, penyidik berpotensi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.