“Kita sudah ada edaran dari Kemenpan RB bahwa ASN bisa melakukan WFA. Artinya bisa bekerja dari mana saja, itu berlaku dari tanggal 16 sampai 30, di luar cuti bersama,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran
BACA JUGA:875 Mustahik di Muara Enim Terima Zakat Mal
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN sekaligus tetap menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur Lebaran. (yat)