LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Jika sebagian besar pemerintah daerah melarang Aparat Sipil Negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik lebaran, berbeda dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang memberikan kelonggaran terbatas bagi para pegawainya.
Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) memberikan kelonggaran ASN di lingkungan Pemkot Lubuklinggau dalam menggunakan mobil dinas (mobnas) saat mudik, namun hanya untuk perjalanan di wilayah Bumi Silampari, yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, selama penggunaannya masih dalam batas kewajaran.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan sembarangan. Tapi kalau masih di wilayah Bumi Silampari, seperti Musi Rawas, Lubuklinggau, atau Muratara, ya tinggal rasa kemanusiaan saja. Jangan juga dipermasalahkan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
BACA JUGA:Arus Mudik Jalintengsum Mulai Meningkat
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar
Ia mencontohkan, apabila seorang ASN harus mengunjungi orang tua di wilayah Muratara dan memiliki kendaraan dinas yang tersedia, maka hal tersebut dinilai masih wajar selama tidak disalahgunakan.
“Mungkin dia ada kendaraan dinas dan harus mengunjungi orang tua di Muratara, masa tidak boleh pakai kendaraan dinas. Yang penting wajar-wajar saja, jangan berlebihan,” tambahnya.
Namun demikian, Rachmat menegaskan kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik ke luar wilayah Bumi Silampari, apalagi hingga ke luar provinsi seperti Pulau Jawa.
Ia bahkan menyebut sebagian besar ASN di Lubuklinggau merupakan warga lokal sehingga perjalanan mudik umumnya masih berada di sekitar wilayah tersebut.
BACA JUGA:Ajak Warga Berani Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Embun Dempo Cake & Cookies Kebanjiran Pesanan Aneka Kue Kering
“Alhamdulillah ASN kita kebanyakan orang sini. Jadi paling jauh masih di wilayah Bumi Silampari saja,” katanya.
Selain itu, terkait kebijakan kerja menjelang dan setelah Lebaran, Rachmat mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan ASN menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Dengan kebijakan tersebut, ASN dapat bekerja dari lokasi mana pun di luar masa cuti bersama Lebaran.