PALEMBANG, PALPOS.CO — Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman. Seorang pengedar sabu dibekuk di dalam rumahnya di kawasan Gandus, Kota Palembang, Rabu siang (18/3/2026).
Petugas mengamankan tersangka berinisial T (34), seorang buruh harian lepas, di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sekop sabu dari pipet plastik, serta plastik klip sebagai alat pendukung peredaran.
BACA JUGA:Command Center Polda Sumsel Selamatkan Perempuan di Jembatan Ampera Berkat Respons Cepat Layanan 110
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit 4 bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam rumah tanpa perlawanan.
Temuan barang bukti yang lengkap menunjukkan bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, tetapi berperan aktif sebagai pengedar di lingkungan permukiman.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Mendukung Transaksi Idulfitri 1447 Hijriah
BACA JUGA:Libur Idul Fitri 1447 H, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan untuk Layani Mobilitas Warga
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkotika,” tegasnya.