OKI,PALPOS.CO - Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti lebaran Idul Fitri 1446 H.
Hasil sidak menunjukan tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI mencapai 90,62 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri tersebut, Rabu, 25 Maret 2026.
Hal itu berdasarkan rekapitulasi absensi dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya.
Adapun sebanyak 2.924 pegawai tercatat hadir dan kembali menjalankan tugas pelayanan publik dan sebanyak 593 ASN atau 9,38 persen tidak hadir dengan berbagai keterangan.
BACA JUGA:Polres OKI Jadi Tuan Rumah Wasops, Pastikan Pengaman Idul Fitri Berjalan Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Midang, Tradisi Lebaran Kayuagung yang Bikin Rindu Pulang
Rinciannya, 14 orang sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tanpa keterangan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H Syafarudin yang memimpin sidak ke sejumlah OPD mengatakan, tingkat kehadiran ASN tahun ini menunjukkan tren positif.
“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur panjang.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Budaya, Dandim 0402/OKI Hadiri Midang Morge Siwe Bersama Forkopimda OKI
BACA JUGA:Jasad Pengemudi Speedboat Terbalik di Sungai Komering Ditemukan Tim SAR Gabungan
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat mengecek langsung kehadiran pegawai, kondisi kantor, hingga kesiapan layanan kepada masyarakat.
“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang perlu dipertahankan,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.