Hasilnya, Muba mampu meraih predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.
BACA JUGA:Kediaman Pribadi Dipadati Warga, Kebersamaan Jadi Energi Baru Bangun Daerah
BACA JUGA:834 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
Penguatan tersebut mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
Menurut Daud, infrastruktur dan sistem yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan, termasuk pada tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat menetapkan sistem kerja WFA secara lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesiapan itu tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari adaptasi pola kerja ASN yang mulai berorientasi pada kinerja, bukan lagi semata kehadiran fisik.
“Yang terpenting adalah hasil kerja tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata dia.
Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas penerapan SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi digital.