Hibah Lahan Pemda untuk Perum Bulog Dihujani Interupsi

Rabu 01-04-2026,00:24 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Misteri Reward PGSoft lgolive daftar lgolive lgolive Arsitektur Ekosistem Hiper

Tahapan selanjutnya mencakup penetapan keputusan bupati, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), berita acara serah terima, hingga penghapusan aset dari daftar barang milik daerah.

BACA JUGA:Siswa SD-SMP Muara Enim Terima LKS Gratis Wujud Program MEMBARA Ringankan Beban Orang Tua

BACA JUGA:Edar Ekstasi di Muara Enim, Pemuda Asal PALI dibekuk

Interupsi dalam rapat salah satunya disampaikan Anggota DPRD Muara Enim Fraksi PAN Izudin Efendi, menyatakan dukungannya terhadap rencana hibah, namun mengingatkan pentingnya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah dalam jumlah besar.

"Kita sangat setuju untuk mendukung ketahanan pangan. Tapi ini menyangkut aset besar milik daerah, sehingga harus ada kepastian pemanfaatan. Jangan sampai sudah dihibahkan, tetapi tidak dibangun," tegas Izudin.

Izudin juga mengusulkan agar dalam perjanjian hibah dicantumkan klausul yang mengatur pengembalian lahan jika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. 

Senada, Anggota DPRD Muara Enim Fraksi Golkar Yusran Effendi, minta penyampaian secara rinci dasar rencana hibah di forum rapat paripurna.

"Tolong sampaikan agar semua dewan tau dan jangan sepihak," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muara Enim mengapresiasi masukan dari DPRD dan mengakui bahwa pengalaman hibah sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah.

"Masukan yang sangat-sangat kita perlukan. Memang benar, sebelumnya ada hibah aset kepada pihak ketiga yang tidak dibangun," ujar Edison.

Edison menegaskan bahwa dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah diatur kewajiban pembangunan oleh penerima hibah.

"Dalam NPHD sudah ditegaskan bahwa penerima hibah wajib membangun paling lama dalam kurun waktu tiga tahun. Jika tidak dilaksanakan, maka perjanjian hibah tersebut batal dengan sendirinya," jelasnya.

Edison juga menyebut, secara prinsip eksekutif dan legislatif memiliki pemahaman yang sama. Bahkan sebelumnya diharapkan persetujuan DPRD bisa selesai sebelum Idul Fitri agar pembangunan dapat dimulai tahun ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, turut mempertegas isi kesepakatan dalam NPHD yang menjadi dasar pelaksanaan hibah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa DPRD memberikan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah kepada Perum BULOG, dengan ketentuan yang jelas terkait pemanfaatan lahan.

Kategori :