Perangi Narkoba, Polres Lahat Ringkus 3 Pengecer Sabu di Desa Manggul

Kamis 02-04-2026,13:15 WIB
Reporter : Padri
Editor : Dahlia

LAHAT, PALPOS.CO — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pemukiman warga.

Dalam rangkaian operasi pada 31 Maret hingga 1 April 2026, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H (45), S (36), dan N (34) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lahat.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika.

Di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tim bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan secara terukur di beberapa titik rawan.

BACA JUGA:Kontrakan di Lahat Jadi Lokasi Penyimpanan Dua Jenis Narkotika, Satresnarkoba Amankan Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Groundbreaking Flyover KM 111, Aksi Nyata Titan Group Dalam Penataan Angkutan Batu Bara di Sumsel

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Pasar Lama.

Petugas mengamankan tersangka perempuan berinisial N (34) yang kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram di dalam genggaman tangannya.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu set alat hisap (bong) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari (1/4/2026) sekira pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Desa Manggul, Kecamatan Lahat. Dalam operasi tersebut, tersangka H (45) alias E berhasil diamankan.

BACA JUGA:18.5 Ton Kopi Liberika Asal Sumatera Selatan Diekspor ke Malaysia, Karantina Sumsel Pastikan Kualitas Terjamin

BACA JUGA:Kampanye Toxic20: Anak Padi dan Warga Lahat Bentang Spanduk Racun PLTU Membunuh Sungai Pendian dan Lematang

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu paket sabu seberat bruto 2,02 gram ke tanah. Petugas juga menemukan alat hisap, kaca pirek, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka S (36) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Ketiga tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari pemasok berbeda untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.

Kategori :