MUARA ENIM, PALPOS.CO - Setelah menjadi buronan sekitar dua bulan, pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) berinisial NH (41) berhasil diamankan Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim dikediamannya di Dusun I Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin SH MH mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kebun milik Surono (61) warga Desa Sidomulyo.
Pelaku bersama rekannya berinisial EA (37) yang saat ini telah lebih dahulu ditahan di Lapas Muara Enim, berhasil mengambil 22 tandan buah kelapa sawit milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.540.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Tinjau Lahan Jagung yang Bermasalah
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran SPMB 2026 Lewat Sosialisasi Menyeluruh
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan rekan pelaku berinisial EA (37), namun Pelaku NH (41) berhasil melarikan diri.
Dari keterangan rekan pelaku akhirnya dilakukan pengejaran. Setelah sekitar dua bulan buron akhirnya pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada dirumahnya.
Kemudian Tim Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H bersama Tim Trabazz langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah sawit, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, alat panen (dodos), senter kepala, serta delapan karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
BACA JUGA:25 Tahun Menanti, Pembangunan Jembatan Gantung Akhirnya Terwujud
BACA JUGA:Edison dan Istri Gaungkan Batik Petule di Pesona Wasta Sumsel
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP KMS Erwin.
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.