Di satu sisi, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Peringati HBP ke-62, Lapas Kayuagung Gelar Aksi Donor Darah
BACA JUGA:H Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati
Permasalahan tersebut akhirnya dapat diatasi melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Keuangan.
Hasilnya, mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.
Beni menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.
“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.
Menurut dia, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.
Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.