Bongkar Sindikat Sabu di Musi Banyuasin, Pengecernya 2 Oknum Mahasiswa

Sabtu 18-04-2026,13:15 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Salah satu perangkat diketahui telah di-reset, namun tetap diamankan untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.

BACA JUGA:MEMANAS! Rapat KONI Muba Berakhir Buntu, Nasib Kursi Ketua Umum Kini Digantung di Raker Jumat Ini

BACA JUGA:Jalan Buntu Suksesi Ketua KONI Muba

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah peredaran narkotika yang menyasar kalangan masyarakat luas, khususnya generasi muda di wilayah pedesaan.

Polda Sumsel terus menegaskan komitmennya dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kategori :