Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
BACA JUGA:Akreditasi Dua RSUD di OKU Timur Terancam Turun, Gerindra Beri Warning Keras
Penindakan ini juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagai bentuk penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
Pengungkapan ini memiliki dimensi strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan pedesaan yang mulai menjadi target distribusi narkotika.
Dengan menggagalkan transaksi ini, Polda Sumsel telah mencegah potensi penyebaran narkoba di kalangan generasi muda yang berisiko tinggi terhadap dampak negatif penyalahgunaan zat adiktif.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika secara menyeluruh.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.