LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Aksi nekat seorang buruh harian lepas atau BHL bernama Zainal Aripin (33), masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau harus dibayar mahal.
Pasalnya saat mengantarkan pesanan, ia tak menyadari bahwa konsumen yang memesan narkoba yang ia antar merupakan petugas yang tengah melakukan penyamaran atau undercover by.
Akibatnya, warga Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini, harus menjadi tamu istimewa di hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau, setelah diringkus petugas di Jalan A Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Res narkoba AKP M Romi, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Lubuklinggau.
BACA JUGA:IRT Terlibat Jaringan Narkoba, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Kurir Sabu Lintas Wilayah
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dalam skenario penyamaran, petugas berpura-pura memesan sabu seberat 200 gram kepada jaringan pengedar.
Setelah terjadi kesepakatan, transaksi pun diatur di wilayah Kota Lubuklingga Utara II. Tanpa menaruh curiga, tersangka datang ke lokasi untuk mengantarkan barang pesanan.
Namun nahas, saat tersangka mendekati “pembeli”, petugas langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Owner Ummi Travel Terancam Dipecat sebagai ASN Musi Rawas, Ini Penjelasan Sekda!
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 204 gram yang dibungkus plastik hitam berlakban dan disimpan di dalam saku hoodie yang dikenakan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba tersebut.
Di hadapan petugas, Zainal Aripin mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.