Ia juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yang kembali terjun sebagai pengedar atau kurir narkotika.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kemana Aliran Dana Calon Jemaah Umroh Korban Penipuan Ummi Travel
BACA JUGA:Direktur dan Komisaris Ummi Wisata Travel Lubuklinggau Resmi Ditetapkan Tersangka Penipuan Umroh
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
"Kita mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Lubuklinggau," pungkasnya. (yat)