Petani Muda di Lempuing Jaya OKI Edarkan Sabu, Disita 4,13 Gram

Minggu 19-04-2026,20:34 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

BACA JUGA:Pemkab OKI Perkuat Program GENTING, Target 2.932 Penerima Tahun 2026

BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Babat Habis Narkotika

Kasus ini memiliki dimensi sosial yang kuat, mengingat usia tersangka yang baru 19 tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar generasi muda sebagai pelaku di tingkat bawah, baik sebagai kurir maupun pengedar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan usia muda dalam kasus narkoba menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.

Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan preventif guna melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Kategori :