Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi menjadi dua tim gabungan yang melakukan pembongkaran di sejumlah titik menggunakan alat berat excavator.
BACA JUGA:Bupati Muba Bangga, Dua Pelajar Ini Siap Harumkan Nama Daerah di Bangkok
BACA JUGA:Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan
Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pekerja yang berada di lokasi pengeboran ilegal.
Usai penertiban di Desa Tanjung Dalam, tim kemudian bergerak menuju Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.
Dari hasil penindakan, diamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap 29 warga yang masih berada di area illegal drilling agar segera meninggalkan lokasi.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan.