Dendam Lama, Petani di Ulu Ogan Tewas Ditusuk

Sabtu 02-05-2026,18:13 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang ±25 cm milik pelaku, serta pakaian korban berupa kaos singlet biru dan celana pendek coklat.

BACA JUGA:Bocah 6 Tahun di Ulak Pandan OKU Hanyut di Sungai Ogan

BACA JUGA:Satpol PP OKU Diganjar Perangkat Daerah Terinovatif 2026

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menyampaikan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam lama.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga pernah menjalin hubungan dengan istrinya di masa lalu.

Dendam tersebut memuncak saat keduanya bertemu di lokasi kejadian,” ujar AKP Feri Zulfian, Santu (2/5).

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (len)

Kategori :