PALPOS.CO - Bansos 2026: Kemensos Perbarui Data Penerima, Masyarakat Kini Bisa Cek Status Lewat NIK.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan pada tahun 2026 berjalan lebih tepat sasaran.
Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam mengintegrasikan data melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan transparansi distribusi bantuan kepada masyarakat.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa konsolidasi data serta digitalisasi bansos merupakan kebutuhan mendesak di lapangan.
BACA JUGA:Bansos 2026: Cara Cek Status Bantuan Secara Online Lewat Website dan Aplikasi Resmi
BACA JUGA:Bansos 2026: Cara Cek Bantuan Lewat HP Setelah Digitalisasi Capai 80 Persen
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kebijakan Presiden terkait konsolidasi data dan digitalisasi bansos ini memang sangat sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi Kemensos.
Transformasi Digital Bansos Menuju 2026
Program pembaruan data ini merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan pemerintah dalam sektor perlindungan sosial.
Kemensos menargetkan sistem berbasis DTSEN ini sudah mulai digunakan secara penuh sebagai dasar penyaluran bansos pada triwulan IV tahun 2026, atau paling lambat awal tahun 2027.
BACA JUGA:Bansos 2026: BPNT Tahap 2 Mulai Cair, KPM Diminta Cek Rekening atau Datangi Kantor Pos Terdekat
BACA JUGA:Bansos 2026: Ini 4 Dokumen Wajib Aktivasi Rekening SimPel bagi Siswa Penerima PIP Kemendikdasmen
Melalui sistem ini, data masyarakat akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam bentuk desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 hingga 4 akan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Sementara itu, masyarakat dalam desil 5 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan berupa iuran jaminan kesehatan melalui skema PBI-JK.