Buruh Asal OKI Edarkan Sabu dengan Pola Distribusi Terstruktur, 28 Paket Diamankan

Senin 04-05-2026,11:24 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang

BORGOL,PALPOS.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan Polres OKI mengamankan EB (38), seorang buruh yang mengedarkan sabu dengan pola distribusi terstruktur di Desa Petaling.

Dari tangan EB, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 paket sabu dengan berat bruto total 4,97 gram yang tersimpan rapi dalam sebuah dompet berwarna biru. 

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, paket-paket itu telah disortir berdasarkan kategori harga, yakni Rp50 ribu, Rp80 ribu, Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, masing-masing dilengkapi kertas penanda nominal.

"Setelah petugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR BSB Martapura OKU Timur, 2 Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kurir Sabu 8,59 Gram Ditangkap di Jalan Sekayu–Belimbing PALI, Sabu Dibalut Tisu dalam Bungkus Rokok di Motor

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya Desa Petaling, Jum'at, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB," ungkapnya, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menambahkan, barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu bundel plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG-3091-KAT.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. 

Kemudian, temuan sistem sortir harga tersebut menunjukkan aktivitas peredaran yang telah berjalan secara terencana," ujarnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polda Sumsel Usut Dugaan Penipuan Modal Pembangunan Dapur MBG

BACA JUGA:Tidur Malam Digerebek, Ibu Petani di Talang Ubi Dicekik dan Dirampok — Satu Pelaku Dibekuk

Dikatakannya lagi, 28 paket sabu disusun rapi dengan label harga. Hal Itu bukan penggunaan pribadi, melainkan sistem penjualan eceran yang telah berlangsung sekitar satu bulan. 

"Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Dari pengakuan tersangka, aktivitas penjualan sabu telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan dengan metode distribusi langsung kepada pembeli di sekitar wilayah Tulung Selapan," tuturnya.

Masih kata dia, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kategori :