Pendataan Penerima MBG di Sekolah Sesuai Petunjuk BGN

Selasa 05-05-2026,20:46 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

BATURAJA, PALPOS.CO - Koordinator SPPG OKU Dirga Repindo Agustiyan mengatakan,  yang menjadi dasar menentukan siswa sekolah layak menerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhnis Tata Kelola Penyelenggaraan  Program Makan Bergizi Gratis  Tahun Anggaran 2026.

"Untuk parameter ini berdasarkan Juknis BGN SK 401.1 untuk sasaran yang layak menjadi penerima Manfaat itu bagi Peserta Didik mulai dari PAUD TK hingga SMA / Ponpes baik negeri maupun Swasta masuk kriteria. Selain non peserta didik (3B) Bumil, Busui (0-6 bulan), Balita (6 - 12 bulan), balita (1-5 tahun non paud)," ujar Dirga, Selasa (5/5).

Dijelaskannya, penerima manfaat adalah masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis yang merupakan kelompok sasaran pemenuhan gizi Badan Gizi Nasional yang terdiri atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren anak dibawah lima tahun mulai usia enam bulan, ibu hamil, ibu menyusui dan kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

"Terkait pendataan penerima manfaat MBG di sekolah, menurut pendapat saya ini memang tindak lanjut dari arahan BGN untuk melakukan Validasi Data Para penerima manfaat baik yang sudah dilayani MBG dan yang belum dilayani," ungkap Dirga.

BACA JUGA:Baznas OKU Gandeng BPS Integrasikan Data Mustahik

BACA JUGA:Pustu Rp 854 Juta di OKU Terbengkalai, Dinkes Berdalih Anggaran dan Alkes Belum Siap

Terpisah Kepala SMK N 1 OKU Lukman SPd MPd mengatakan, saat ini belum ada pendataan ulang penerima manfaat  MBG di sekolahnya. 

Untuk jumlah siswa yang menerima manfaat MBG tetap sama. Namun karena ada sebagian siswa yang tahun ini mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) jadi jumlah penerima berkurang.

"Sebenarnya bukan dikurangi dari pihak MBG nya, tapi karena para siswa yang menolak untuk mengambil jatah MBG nya disekolah makanya jumlahnya berkurang," kata Kepsek Lukman.

Para  peserta didik yang ikut PKL tadi, cenderung enggan untuk mengambil MBG nya di sekolah, karena tempat mereka praktek sebagian besar jaraknya jauh dari sekolah.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Desa Gunung Meraksa Terendam Banjir

BACA JUGA:Polres OKU Kembali Lakukan Rotasi Jabatan

"Jadi karena siswanya yang menolak bukannya dikurangi oleh pihak MBG," ujar Kapsek. (len)

Kategori :