"Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,"ungkapnya.
BACA JUGA:Muba Ukir Sejarah! Sumur Minyak Rakyat Segera Dikelola Secara Legal dan Tertata
BACA JUGA:AKP Apriansyah SH Jabat Kapolsek Keluang
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110,"jelasnya.