Diajak Jual Getah Anak Teman dicabuli, Pelaku Berhasil diamankan

Minggu 10-05-2026,22:18 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

"Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,"ungkapnya.

BACA JUGA:Muba Ukir Sejarah! Sumur Minyak Rakyat Segera Dikelola Secara Legal dan Tertata

BACA JUGA:AKP Apriansyah SH Jabat Kapolsek Keluang

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110,"jelasnya.

Kategori :