Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi KUR di OKI Segera Disidang, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

Senin 11-05-2026,19:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang

BORGOL, PALPOS.CO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kelompok petani tambak udang di daerah Kabupaten OKI segera disidang.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada, Senin, 11 Mei 2026.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, SS selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus Pengelola Keuangan PT KIM Tahun 2021.

Kemudian, LN selaku Sekretaris PT KIM, dan SN selaku Micro Relationship Manager pada bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022–2023.

BACA JUGA:Dinilai Tak Proporsional, Sanksi Demosi Tiga Tahun Polisi Langgar SOP di OKI Picu Kekecewaan Ibu Korban

BACA JUGA:Buruh Asal OKI Edarkan Sabu dengan Pola Distribusi Terstruktur, 28 Paket Diamankan

Kajari OKI, I Gede Widhartama melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan mengatakan, pelimpahan perkara itu merupakan bukti nyata ketegasan Kejari OKI dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara.

"Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud.

Serta, memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi di wilayah hukum Kabupaten OKI," ujarnya.

Agung menjelaskan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa terkait dugaan korupsi pembiayaan KUR yang disalurkan oleh salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR BSB Martapura OKU Timur, 2 Mantan Pimpinan Cabang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kurir Sabu 8,59 Gram Ditangkap di Jalan Sekayu–Belimbing PALI, Sabu Dibalut Tisu dalam Bungkus Rokok di Motor

Penyaluran tersebut kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

"Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71," tuturnya.

Dikatakannya lagi, ketiga terdakwa didakwa melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :