Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjaga ketahanan pangan dan mengurangi dampak kenaikan harga bahan pokok.
Meski demikian, bansos beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun.
Pemerintah hanya menyalurkan bantuan pada periode tertentu, biasanya selama 4 hingga 6 bulan sesuai kondisi kebutuhan nasional.
Karena itu, jadwal pencairan bansos beras dapat berbeda di setiap wilayah tergantung distribusi dan kebijakan pemerintah pusat.
PBI JK: Iuran BPJS Ditanggung Pemerintah
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) juga kembali berjalan pada Mei 2026.
Program ini membantu masyarakat kurang mampu dengan membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 secara penuh menggunakan dana APBN.
Besaran bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Penerima manfaat program ini tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga perlindungan biaya pengobatan.
Adapun syarat utama penerima PBI JK meliputi:
Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
Termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu
Terdaftar dalam DTSEN Kemensos
Diprioritaskan bagi lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin
Dengan berbagai program bansos yang kembali dicairkan pada Mei 2026, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi maupun aplikasi agar terhindar dari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial pemerintah.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat memastikan data kependudukan dan NIK tetap aktif supaya proses verifikasi bantuan dapat berjalan lancar.