Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang

Jumat 15-05-2026,13:54 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Salurkan 737.125 Ton Pupuk Subsidi di Sumatera, Perkuat Transparansi dan Sinergi Stakeholder

BACA JUGA:Dijanjikan Selesai Usai Lebaran, Jalan Sumatera I Palembang hingga Kini Belum Diperbaiki

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” kata Dewa.

Dalam sosialisasi itu, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

Ia menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.

Tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera. 

Bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang dalam penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. 

Masyarakat pun diajak ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman. (*)

Kategori :