Keluar Masuk Bui, Seorang Reedivis Belum Juga Jera

Jumat 15-05-2026,20:56 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Waringin.

BACA JUGA:Lolos Seleksi Administrasi, 3 Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Bakal Bersaing pada Tahap UKK

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tanam Pohon di SMAN 1 Lubuklinggau, Dorong Terwujudnya Sekolah Hijau

"Jadi tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan di saat sedang duduk di salah satu warung," jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Kafe Back Dragon bersama rekannya berinisial RO yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tidak hanya itu, Hendri juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mixer merek Yamaha MG 24/14 FX yang diduga hasil curian.

AKP Kurniawan juga mengungkap bahwa Hendri bukan pemain baru dalam dunia kriminal.

"Ia tercatat sebagai residivis kasus penggelapan, jambret hingga pembongkaran rumah dan gudang.

Bahkan, tersangka sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau, namun tetap kembali mengulangi perbuatannya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kini tersangka kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (yat)

Kategori :