BATURAJA, PALPOS.CO — Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan lokasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset dan meningkatkan jumlah bidang tanah yang terdaftar serta bersertipikat di wilayah Kabupaten OKU.
Penetapan lokasi tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU akan melakukan proses pendaftaran tanah di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi program PTSL 2026.
Tahapan yang dilakukan meliputi pengumpulan data yuridis dan fisik, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Pelayanan Ambulans Gratis di Tamkot Baturaja Nomor Layanan Tidak Aktif Saat Dihubungi
BACA JUGA:PKL di Jalur Rumkab-Pasar Atas Ditertibkan
Selain itu, masyarakat di desa-desa yang menjadi sasaran program juga akan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelaksanaan PTSL agar memahami prosedur, manfaat, serta tahapan pendaftaran tanah secara menyeluruh.
"Program PTSL dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat, ungkap Kepala Kantor Pertanahan OKU, Ribut Setiawan, Minggu (17/5).
Dengan adanya sertifikat tanah resmi, masyarakat diharapkan dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKU juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti tahapan sosialisasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:Selama Lima Bulan Terakhir, Dinas Kesehatan OKU Tangani 611 Kasus Diare
BACA JUGA:Curi Getah Karet 53 Kg, Warga Tanjung Manggus OKU Diciduk Polisi
Informasi lebih lanjut terkait lokasi pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan Kabupaten OKU yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar No.1163, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. (len)