PALEMBANG, PALPOS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.
"Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Antusiasme Warga Padati CFD Palembang, Wahana Flying Fox Gratis Jadi Daya Tarik
BACA JUGA:Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang
Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA," tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)
Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.
Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).
"Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut," jelas Mustain.
BACA JUGA:Mewujudkan SDM Unggul, PTBA Gelar Pembinaan Karakter Siswa BMC Ring 1
BACA JUGA:4 Pondok di Sungai Udang Jakabaring Dibongkar
Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.
Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar).
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).