Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pencairan gaji reguler dan Gaji ke-13 secara berurutan tidak terlepas dari sinergi yang baik antara BKAD dengan seluruh perangkat daerah terkait dalam menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Baznas OKU Gandeng Dinas Perkim Jalankan Program Bedah Rumah
BACA JUGA:Satu Jamaah Haji OKU Meninggal Dunia di Makkah
Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU diharapkan dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (len)