"Saya meyakini keterlibatan para Agen Penggerak di tingkat RT, RW, dan rumah ibadah akan semakin mendekatkan layanan dan informasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Kolaborasi dengan Dinkop UKM Lahat, Perluas Legalitas UMKM
Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penggerak, pendamping, sekaligus edukator bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Aprizal menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko sosial lainnya.
"Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko sosial lainnya, negara harus hadir memberikan perlindungan.
Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, semakin besar pula upaya kita dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palembang," tegasnya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Aprizal menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah, agar memberikan dukungan penuh terhadap pergerakan para Agen Penggerak.
Menurut Aprizal, perluasan perlindungan jaminan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menutup sambutannya, Aprizal berpesan kepada seluruh Agen Penggerak yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi.
"Selamat kepada para Agen Penggerak yang hari ini dikukuhkan. Jadilah agen perubahan yang mampu mengedukasi, mendampingi, dan mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (*)