Dari catatan kepolisian diketahui bahwa WS bukanlah sosok baru dalam kasus kriminal. Pada tahun 2019, ia pernah dipidana dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun enam bulan.
BACA JUGA:Dramatis! Jenazah Warga Dievakuasi Pakai Perahu Karet Akibat Banjir di Karang Dapo
BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah, Pasien Luka Bakar 90 Persen Meninggal Dunia
Tak hanya itu, pada tahun 2024, WS kembali ditangkap dan diproses hukum karena kasus kepemilikan senjata tajam.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan kembali terlibat perkara kepemilikan senjata tajam pada tahun 2024," ungkap Erwin.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, menurut Ipda Erwin, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (kejari) Lubuklinggau guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
"Sebaiknya bila menemukan senpi segera melapor dan menyerahkan barang tersebut ke apparat yang berwenang agar tidak terlibat masalah hukum," pungkasnya. (yat)