Dua Terdakwa Kasus Apar Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara

Sabtu 04-07-2026,20:20 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara yang menggunakan anggaran Tahun 2024.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Jadi Motivasi Tingkatkan Pengabdian

BACA JUGA:Kasus Korupsi DLH Lubuklinggau Memanas, Mantan Kadis Diperiksa Kejari: 100 Saksi Dimintai Keterangan

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menilai pengelolaan proyek tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Putusan majelis hakim menegaskan bahwa meski unsur memperkaya diri sebagaimana dakwaan primer tidak terbukti, penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek terbukti secara sah menurut hukum.

Atas dasar itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Meski putusan telah ditetapkan dan dibacakan oleh majelis hakim namun upaya hukum untuk kedua terdakwa masih terbuka dan kedua terdakwa diberikan Waktu selama dua pekan untuk menentukan sikap untuk melakukan banding ataupun menjalini vonis yang telah ditetapkan. (yat)

Kategori :