Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju dan satu buah celana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir dan FCJS Perkuat Sinergi, Wujudkan Informasi Akurat untuk Masyarakat
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan keberhasilan itu menjadi bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pemulutan beserta Team Panther Unit Reskrim yang telah bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus ini.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan akan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rizka Aprianti.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.