PALPOS.CO – Bansos 2026: Penyaluran Bantuan Sosial Gunakan DTSEN Milik BPS dan Sistem Perlinsos Digital.
Pemerintah melakukan perubahan besar dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026.
Pendataan penerima bantuan sosial tidak lagi menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama, melainkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan sebagai basis data nasional untuk mendukung penyaluran perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi data penerima bansos sekaligus mencegah terjadinya data ganda, penerima yang tidak memenuhi kriteria, hingga bantuan yang salah sasaran.
BACA JUGA:Bansos 2026: Dana PIP Dicairkan Bertahap dalam Tiga Termin, Pastikan Data Penerima Selalu Valid
BACA JUGA:Bansos 2026: 6 Bantuan Sosial yang Masih Cair Tahun Ini Beserta Syarat Penerima Bansos
DTSEN dibangun melalui proses integrasi sejumlah sumber data sosial ekonomi nasional, termasuk DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan integrasi tersebut, pemerintah memiliki basis data yang diharapkan mampu memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Perubahan sistem ini menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial 2026.
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan yang berasal dari anggaran negara benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
DTSEN Jadi Basis Data Penyaluran Bansos 2026
Penggunaan DTSEN dalam penyaluran bansos 2026 menjadi bagian dari pembenahan sistem perlindungan sosial nasional.
Jika sebelumnya DTKS menjadi rujukan utama dalam menentukan sasaran penerima bantuan, kini data sosial ekonomi masyarakat diarahkan untuk terintegrasi dalam satu sistem nasional.
Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data secara lebih berkala.