Kejari Prabumulih Lelang 8 Kendaraan Rampasan Negara, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Kamis 30-07-2026,11:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

PRABUMULIH, PALPOS.CO – Dalam rangka peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelarlelang barang rampasan negara yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, pada 10 hingga 14 Agustus 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iwan Budi Susilo SH MH, menjelaskan bahwa Kejari Prabumulih turut berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang nasional tersebut dengan menawarkan delapan unit kendaraan bermotor yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Iwan, pelaksanaan lelang ini menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan aset negara sekaligus upaya mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan hasil penegakan hukum.

Seluruh proses lelang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbuka bagi masyarakat umum.

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gencarkan Patroli Media Sosial

BACA JUGA:Perkuat Sektor Pertanian, Pemkot Prabumulih Laksanakan Kegiatan Tebas Tebang Lahan Pertanian

"Kejari Prabumulih ikut berpartisipasi dalam Lelang Serentak yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Kami akan melelang delapan unit kendaraan bermotor yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Iwan.

Sebelum proses lelang dimulai, masyarakat yang berminat diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang.

Kegiatan peninjauan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:Buron Hampir 1 Tahun, Residivis Pelaku Pencurian Rumah di Sungai Medang Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:LPJ APBD 2025 Disahkan Jadi Perda, DPRD Prabumulih Dorong Pemerintah Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kesempatan itu diharapkan dapat dimanfaatkan calon peserta lelang untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan sehingga memiliki gambaran sebelum mengajukan penawaran.

Dengan demikian, proses lelang dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta.

Iwan juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kategori :