Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan pengajuan penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang milik pemerintah.
BACA JUGA:Datangi Markas Yonzipur 2/SG, Kapolres Prabumulih: Bagian Perkuat Soliditas dan Sinergitas
"Pendaftaran peserta maupun penawaran harga hanya dilakukan melalui website resmi [www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id).
Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur lain ataupun mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan penyelenggara lelang," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Prabumulih berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam lelang aset negara.
Selain memperoleh kesempatan memiliki kendaraan dengan mekanisme yang sah dan transparan, keikutsertaan masyarakat juga menjadi bagian dari dukungan terhadap tata kelola barang rampasan negara yang akuntabel.
"Lelang ini terbuka untuk umum. Kami mengajak masyarakat yang berminat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Datanglah melihat kondisi kendaraan pada jadwal yang telah ditentukan dan lakukan pendaftaran hanya melalui situs resmi pemerintah," pungkas Iwan. (abu)