Pemkab-Kejari Muara Enim MoU Pendampingan Hukum

Selasa 04-08-2026,20:04 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Sumarni menegaskan bahwa, penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk mengawal seluruh proses pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular, Skrining Kesehatan Warga Binaan

BACA JUGA:Iskandar Lantik Ribuan Relawan Muara Enim, Siap Rebut Kursi Eksekutif dan Pimpinan Legislatif

"Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum dan pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), mitigasi risiko serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber," jelasnya.

Lebih lanjut, Sumarni juga menginstruksikan seluruh kepala OPD beserta jajaran agar memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal dengan aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejari Muara Enim apabila menghadapi keraguan atau potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, saya berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan percaya diri dalam melaksanakan program pembangunan, mengelola anggaran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim," tutupnya.(ozi)

Kategori :