BATURAJA - Upaya menyelesaikan berbagai persoalan antara PT Karya Inti Tani (PT KIT) dengan masyarakat Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan melalui forum mediasi yang digelar di Aula Rapat Mapolres OKU, Kamis (6/8).
Mediasi difasilitasi oleh Polres OKU dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, kuasa hukum masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Desa Kurup, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai tuntutan yang disampaikan warga.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Ujang yang mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, karena Kapolres sedang melaksanakan tugas kedinasan.
Turut hadir Asisten I Setda OKU Indra Susanto mewakili Bupati OKU, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Kesbangpol OKU, Dinas Perhubungan (Dishub) OKU, serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Lalulintas Kendaraan Dua Arah dì Depan Satlantas Polres OKU, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Karhutla Terjang Baturaja, Seribu Meter Persegi Lahan di Sekarjaya Hangus Terbakar
Dalam arahannya, AKP Ujang meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah, saling menghargai pendapat, dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Kurup menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan PT KIT, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait berbagai tuntutan masyarakat.
Karena itu, mediasi yang difasilitasi Polres OKU diharapkan menjadi langkah konkret untuk menemukan penyelesaian atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan di wilayah Desa Kurup.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT KIT, Juriansyah, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan terkait pengelolaan dan pembuangan limbah.
BACA JUGA:Sinergi Solid TNI-Polri, Kapolres OKU Silaturahmi ke Dodiklatpur Rindam II Baturaja
BACA JUGA:Sopir Truk Asal Lampung Ditemukan Tewas di Baturaja
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuangan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berada di bawah pengawasan instansi berwenang, dan hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi seluruh parameter serta baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, perusahaan berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Humas PT KIT menyampaikan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun kompensasi kepada masyarakat.