Selain PKH, masyarakat juga menantikan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Bantuan ini diberikan untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan.
Dalam skema yang umum digunakan, nilai bantuan mencapai Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan secara akumulatif untuk periode tiga bulan, nilai bantuan yang diterima dapat mencapai Rp600.000.
Namun, waktu pencairan dan mekanisme penyaluran dapat berbeda berdasarkan kebijakan pemerintah dan kesiapan penyaluran di masing-masing wilayah.
Masyarakat yang tercatat sebagai penerima disarankan memastikan rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kondisi aktif apabila bantuan disalurkan melalui mekanisme tersebut.
Program Indonesia Pintar atau PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi persyaratan.
Bantuan PIP diberikan untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan personal pendidikan.
Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Secara umum, nominal bantuan PIP yang sering menjadi acuan adalah sekitar Rp450.000 per tahun untuk peserta didik SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun untuk jenjang SMA atau SMK, sesuai ketentuan dan kondisi peserta didik.
Pencairan PIP memiliki mekanisme tersendiri dan tidak selalu bersamaan dengan pencairan PKH maupun BPNT.
Karena itu, orang tua atau peserta didik perlu mengecek status PIP melalui kanal resmi pendidikan dan memastikan rekening penyalur telah memenuhi persyaratan apabila diperlukan.
PBI JKN Bukan Bantuan Tunai
Program lain yang juga penting bagi masyarakat kurang mampu adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN.
Berbeda dengan PKH dan BPNT, PBI JKN bukan bantuan berupa uang tunai yang diterima langsung oleh keluarga.
Program ini memberikan perlindungan kesehatan dengan menanggung iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penetapan penerima dilakukan melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.