Sebanyak 470 layanan hukum akan diintegrasikan ke dalam satu aplikasi yang dijadwalkan diluncurkan pada 1 September 2026, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Kementerian Hukum secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung implementasi transformasi digital layanan hukum di daerah.
BACA JUGA:Respons Cepat Polda Sumsel, Empat Rumah Terbakar di OKI Berhasil Ditangani Tanpa Korban Jiwa
Menurutnya, digitalisasi layanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Transformasi digital melalui Super App PASTI menjadi langkah besar Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang semakin modern, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengimplementasikan setiap kebijakan tersebut serta terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Selatan," ujar Maju Amintas Siburian.