MUARA ENIM, PALPOS.CO - Seorang karyawan swasta, Trisno alias MT (39), warga Dusun I Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum setelah membakar lahan miliknya hingga api menghanguskan lahan seluas 5 hektare.
Ancaman hukuman pidananya tak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Muara Enim dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat 14 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
BACA JUGA:99 Tim SD/MI dan SMP/MTs Adu Kekompakan
BACA JUGA:Debu dan Karhutla Mengintai, Kasus ISPA Capai Ribuan
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun III Ataran Sungai Labi, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat.
"Lahan yang dibakar berupa kebun miliknya dengan luas keseluruhan sekitar 10 hektare, sedangkan luasan yang terbakar mencapai kurang lebih 5 hektare," ujar Toni.
Toni menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi, pembakaran dilakukan tersangka dengan alasan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk ditanami kelapa sawit.
"Sebelum dibakar, lahan tersebut telah digarap sekitar tiga bulan sebelumnya," jelasnya.
BACA JUGA:Ajak Seluruh Elemen Bersatu Cegah Karhutla Sejak Dini
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Usulkan 946 WB Terima Remisi
Lanjut Toni, bekas garapan berupa ranting dan kayu kering kemudian dikumpulkan menjadi enam tumpukan di dalam kebun.
"Tumpukan tersebut rencananya dibakar satu per satu. Namun, upaya pembakaran tidak berjalan sesuai rencana," terangnya.
Toni mengungkapkan, tersangka terlebih dahulu menyiram tumpukan kayu kering menggunakan bahan bakar jenis solar, kemudian menyulutnya menggunakan obor.