Bakar Lahan 5 Hektare, Karyawan Swasta Dipenjara

Jumat 14-08-2026,20:10 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

"Saat api menyala, angin kencang membuat kobaran api membesar dan tidak lagi mampu dikendalikan tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Mobil Box Tabrak Motor, 1 Tewas dan 1 Luka-luka

BACA JUGA:Perkuat Langkah Transisi Energi Lewat Rumpun Hijau Camp

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim AKP M Andrian, bahwa kebakaran tersebut terdeteksi sebagai firespot lewat satelit BRIN.

"Petugas yang memperoleh informasi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Andrian.

Andrian mengatakan, saat api semakin membesar dan warga mulai berdatangan ke lokasi, tersangka memilih bersembunyi karena ketakutan.

"Kita mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran, yakni satu buah korek api, satu buah sprayer berkapasitas 19 liter, satu buah obor sepanjang sekitar 40 sentimeter, satu buah jeriken merah berkapasitas 10 liter berisi solar, serta tiga buah puntung kayu yang telah terbakar," 

Polisi juga melakukan pengolahan TKP dan pengambilan sampel bersama Tim Laboratorium Forensik. Penyidik turut berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

"Selain berpotensi meluas akibat kondisi cuaca dan angin, tindakan tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat dan berujung pada proses hukum," tutupnya.(ozi)

Kategori :