Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Sementara sejumlah penumpang Toyota Calya mengalami luka-luka dan tiga orang di antaranya meninggal dunia.
Menurut kepolisian, dugaan sementara kecelakaan maut tersebut dipicu kelalaian pengemudi truk tangki yang kurang konsentrasi dan kurang mengantisipasi kondisi lalu lintas di depannya.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti serta seluruh rangkaian kecelakaan tersebut.
“Dugaan awal, kecelakaan dipicu kelalaian pengemudi truk tangki yang kurang konsentrasi dan tidak mengantisipasi kondisi lalu lintas di depannya.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara keseluruhan,” ujarnya.
Usai menerima informasi kecelakaan, personel Satlantas Polres Prabumulih langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan lokasi, mencari dan mencatat keterangan saksi, membuat sketsa TKP, hingga mendata identitas para korban.
Petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat serta membuat laporan polisi.
Selain itu, Unit Satlantas Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendapat dukungan dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatera Selatan.
Dua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan kini telah diamankan sebagai barang bukti, yakni Toyota Calya warna putih BG 1010 XA dan truk tangki Mitsubishi Fuso Canter warna merah putih BG 8140 DW. Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut saat ini ditangani Satlantas Polres Prabumulih dan tertuang dalam rumusan Pasal 310 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (abu)