Usai menelpon suaminya, lanjut Kapolsek, Korban atas saran suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang dan langsung ditindak lanjuti melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika di Muara Enim, Ekstasi dan Sabu Disita
BACA JUGA:Bangun Jembatan dan Flyover, Jalan Darmo Segera Bebas Batu Bara
Setelah beberapa diselidiki akhirnya identitas pelaku diketahui dan ternyata pelakunya sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama yakni Curat (bongkar rumah).
"Kami selidiki dan diketahui pelakunya sedang menjalani hukuman dan bebas pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026.
Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Enim dan langsung melakukan penangkapan setelah bebas," ujar Kapolsek.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 buah celengan berbahan seng, 1 bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 cm dan 1 buah kotak hp merk Vivo Y21s.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).(ozi)