MUARA ENIM, PALPOS.CO - Peredaran ekstasi di kawasan Lawang Kidul berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Dua tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar ditangkap di Jalan Semut Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Minggu 30 Agustus 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Polisi yang melakukan Penyelidikan langsung mengamankan dua pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial RK (33) dan perempuan berinisial RPI (33).
BACA JUGA:Pamatwil Bersama Polsek Rambang Cek 13 Desa serta Wilayah Perkebunan
BACA JUGA:Curi Motor Orang Tua Angkat Demi Kekasih
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Semut Desa Lingga.
"Berbekal informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Iptu A Yurico, Senin 31 Agustus 2026.
Kedua pelaku diamankan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
BACA JUGA:DPPPA Muara Enim Evaluasi Penanganan Kasus di UPTD PPA
BACA JUGA:Karhutla Capai 60 Hektare, Suplai 9.000 Liter Air Dikerahkan
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan para terduga pelaku, petugas menemukan 13 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 5,27 gram, terdiri dari lima butir berlogo WhatsApp berwarna hijau, lima butir berlogo Mario Bros berwarna krem, dan tiga butir berlogo Superman berwarna merah muda.
Selain itu, turut diamankan enam plastik klip bening kosong serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut. Motif untuk mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika demi memperoleh keuntungan ekonomi.