Gagalkan Peredaran Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan

Senin 31-08-2026,20:30 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya.

BACA JUGA:Operasi Aman Nusa II, Tim Gabungan Padamkan Karhutla Dekat Sumur Produksi Pertamina di Lembak

BACA JUGA:BRIN Pantau Hotspot di Wilayah Desa Hidup Baru

"Saat ini masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas.

Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses pemberkasan perkara terus berjalan hingga dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.(ozi)

Kategori :