Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai

Selasa 08-09-2026,14:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pihak kuasa hukum CV Mitra Makmur berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Apabila pihak yang menguasai objek bersedia menyerahkan dan mengosongkan objek secara sukarela, maka proses dapat dilakukan dengan lebih sederhana.

Namun, apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela, pihak CV Mitra Makmur menyerahkan pelaksanaan pengosongan kepada pengadilan melalui jurusita sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menunggu Tahapan Eksekusi Pengosongan

Dengan rampungnya konstatering, pencocokan antara dokumen dan kondisi objek di lapangan telah dilakukan. 

Hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses sebelum pelaksanaan eksekusi riil.

Pihak CV Mitra Makmur kini menunggu keputusan dan tindakan lanjutan dari PN Kelas IA Khusus Palembang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan eksekusi.

Jontan kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pelaksanaan tahapan selanjutnya kepada pengadilan.

Bagi pihak pemohon, kesesuaian antara dokumen dan objek yang telah diperiksa dalam konstatering menjadi bagian penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan berdasarkan objek yang tepat sebagaimana tercantum dalam perkara.

Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi akan mengikuti prosedur dan kewenangan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pihak CV Mitra Makmur menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan.

Dengan demikian, proses konstatering pada 8 September 2026 menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam rangkaian permohonan eksekusi perdata CV Mitra Makmur. 

Kini perhatian tertuju pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan eksekusi pengosongan apabila objek tidak diserahkan secara sukarela oleh pihak yang menguasainya.

Proses tersebut diharapkan dapat berjalan tertib, sesuai prosedur hukum, serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Kategori :