Konstatering Eksekusi Perdata CV Mitra Makmur, Dokumen dan Objek di Lapangan Dinyatakan Sesuai

Selasa 08-09-2026,14:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Bangunan tersebut berdiri di atas dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas sekitar 120 meter persegi.

Selain bangunan rumah, terdapat pula objek berupa bangunan ruko yang menjadi bagian dari objek perkara. 

Bangunan tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 30 x 4 meter.

Dengan dilakukannya pengukuran dan pencocokan tersebut, pihak pemohon menilai tahapan konstatering telah memberikan gambaran mengenai kesesuaian objek dengan dokumen yang menjadi dasar perkara.

Pemohon Berharap Penyerahan Sukarela

Setelah proses konstatering selesai, tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses pelaksanaan eksekusi yang menjadi kewenangan PN Kelas IA Khusus Palembang.

Meski demikian, pihak CV Mitra Makmur masih berharap pihak yang saat ini menguasai objek dapat menyerahkan dan mengosongkan objek secara sukarela.

Menurut Jontan, penyerahan secara sukarela akan menjadi langkah yang lebih baik sehingga proses eksekusi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan tambahan di lapangan.

“Harapan kami sebenarnya sesuai dengan proses eksekusi yang berlaku, ada penyerahan secara sukarela. Tetapi apabila tidak ada tindakan sukarela untuk menyerahkan atau mengosongkan objek, kami menyerahkan kepada pihak pengadilan melalui jurusita untuk melakukan eksekusi pengosongan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan eksekusi riil, khususnya pelaksanaan pengosongan terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara perdata.

Dengan demikian, proses konstatering yang telah dilakukan menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengadilan melanjutkan proses eksekusi terhadap objek yang telah ditetapkan.

Perkara Berawal dari Sengketa Perdata

Diketahui, CV Mitra Makmur mengajukan permohonan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata Nomor 182/Pdt.G/2023/PN Plg tertanggal 24 Januari 2024.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum kepada PN Kelas IA Khusus Palembang agar proses eksekusi dapat dilanjutkan setelah sejumlah tahapan sebelumnya dilaksanakan.

Dalam proses perkara perdata, terdapat tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak yang berkewajiban memenuhi isi putusan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, proses eksekusi dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan pengadilan.

Dalam perkara ini, CV Mitra Makmur menjadi pihak yang mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi. Direktur CV Mitra Makmur diketahui bernama Nurdin.

Setelah konstatering selesai dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026), pihak pemohon kini menunggu tahapan berikutnya dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kategori :