Enam OPD di OKU Dilaporkan Ke Kejati Sumsel

Minggu 25-10-2026,14:08 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Yandri menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumsel telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

BACA JUGA:Pemkab OKU Perkuat Pengarusutamaan Gender, Bidik Kembali Anugerah Parahita Ekapraya

BACA JUGA:BPBD OKU Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla

Dokumen tersebut, menurutnya, diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk menelaah penggunaan anggaran pada enam instansi yang dilaporkan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar menindaklanjuti dokumen dan bukti awal yang telah kami serahkan,” katanya.

Ia juga mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. 

Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh penting dilakukan agar setiap dugaan yang dilaporkan dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap laporan ini, termasuk menelusuri kegiatan-kegiatan pada dinas yang kami laporkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Yandri.

Lebih lanjut, Yandri menyatakan LSM Mitra Mabes akan memantau perkembangan laporan tersebut. Ia berharap laporan itu dapat ditelaah secara profesional sehingga pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pengawasan terhadap realisasi anggaran merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan objektivitas serta asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (len)

Kategori :